Posts

Santet dan hukum positif

Image
Zaman boleh saja kian modern, peralatan semakin canggih seiring perkembangan teknologi terkini. Namun, hal itu tidak menepiskan adanya fenomena perdukunan dan santet di masyarakat. Sebagian pihak memandang perlu adanya pengaturan santet dalam hukum positif Indonesia dengan memasukkannya sebagai delik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akhirnya, setelah melalui pro dan kontra yang panjang, Panitia Kerja Rancangan KUHP yang terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah menyetujui masuknya pasal santet tersebut dalam R-KUHP. Regulasi yang mengatur tentang kekuatan supranatural itu terdapat dalam Pasal 295 draf RUU yang disusun pemerintah. Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus d...

Definisi Cybercrime

Image
Indonesia mengalami perkembangan yang pesat bidang teknologi informasi dan komunikasi dari tahun 2000 sampai sekarang. Banyak teknologi baru yang muncul dan dapat diterima oleh masyarakat indonesia. Tahun 2016 sebanyak 132,7 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet dan terus bertambah setiap tahunnya. Trend menunjukkan bahwa teknologi internet digunakan untuk bersosialisasi dan berbisnis baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan maupun orang dewasa. Era digital atau cyber merupakan era teknologi yang sangat cepat berkembang. Apabila suatu negara ketinggalan atau tidak mempunyai teknologi pertahanan dalam bidang cyber, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang bersangkutan. Pemanfaatan teknologi informasi disamping memberi manfaat bagi masyarakat, juga memiliki peluang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan baik yang biasa maupun yang secara khusus mentargetkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dengan dampak negatif yang...

Surabaya membara

Image
Pelaksanaan drama kolosal 10 November "Surabaya Membara" , Jumat (9/11) malam berujung duka. Puluhan penonton terjatuh dari atas viaduk saat kereta dari Sidoarjo menuju Stasiun Pasar Turi melintas. Terjadi insiden tiga orang penonton tewas saat melihat pertunjukan, berikut merupakan identitas tiga korban tewas tragedi drama kolosal "Surabaya Membara" : 1). Erikawati (9) warga Jalan Kalimas Baru No. 61, Surabaya. Erika terjaatuh dari viaduk dan dibawa ke kamar mayat (KM) RSUD Dr Soetomo Surabaya. 2). Helmi Suryawijaya (13) warga Karang Tembok Gang 5, Surabaya. Ia terlindas kereta api yang melintas di viaduk. Jenazah Helmi dilarikan ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo Surabaya. 3). Bagus Ananda (17) warga Jalan Ikan Gurami 6/27, Surabaya. Ia meninggal lantaran terjatuh dari viaduk dan langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Dr. Soewandhie, Surabaya. Selain itu, puluhan orang juga jatuh dari viaduk saat menonton. Mereka kemudian dilarikan ke RS PHC, RSUD Dr. Soewandhie, ...

Hoax disekitar kecelakaan pesawat Lion Air JT 610

Image
Membahas soal berita bohong atau Hoax, seakan tidak ada habisnya, dari permasalahan suku agam dan ras. Seakan negara ini sedang tengelam dalam kebohongan yang disebarkan. Kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pun tak luput dari sasaran hoax. Sesaat setelah hilang dan putus komunikasi. Banyak hoax beredar tentang nasib pesawat naas tersebut, kabar bohong soal pesawat ramai di jagat media sosial. Disinformasi yang beredar mencakup dari video dan foto kecelakaan pesawat yang pernah terjadi di masa lalu kembali dimunculkan oleh orang-orang yang tidak jelas, menjalar lewat grup WhatsApp dan media sosial. Salah satunya adalah foto tentang orang-orang yang memakai masker pesawat dan berswafoto di dalam pesawat. Informasinya, foto itu adalah kondisi terakhir korban pesawat Lion Air sebelum hilang kontak. Namun ternyata itu adalah kabar bohong. Foto tersebut adalah kondisi penumpang pesawat Sriwijaya saat turbulensi beberapa waktu lalu. Semua penumpang dan pesawat selamat. Selain itu, bereda...

Kartu sim dan perlindungan hukum

Image
Melalui Peraturan Menteri Kominfo, dari 31 Oktober 2017—28 Februari 2018 seluruh pemilik kartu SIM prabayar di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Kartu Keluarga lewat SMS ke nomor operator. Jika hingga batas akhir waktu registrasi pelanggan belum mendaftarkan diri, nomor pelanggan akan diblokir. Menurut Kemenkominfo, aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat komunikasi seluler dan memvalidasi data pengguna layanan seluler. Tapi, sejumlah keberatan datang dari konsumen. Misal soal privasi. Apakah registrasi yang menyetorkan NIK dan NIKK ini berarti provider kini memegang data kependudukan konsumennya? Kemudian, apa jaminan akan ada sanksi hukum jika data itu disalahgunakan? Keberatan tersebut masuk akal. Sebelumnya konsumen sudah trauma dengan kasus e-KTP yang mana data 110 juta warga Indonesia kini justru dipegang perusahaan asing yang berlokasi di AS. Ini disebutkan sendiri oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. Be...

Paspor Jepang nomer 1 di dunia

Image
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kita tahu, orang memerlukan dua dokumen dasar, yaitu paspor dan visa . Paspor adalah tanda identitas resmi yang keabsahannya dijamin oleh negara asal dan visa adalah izin masuk yang diberikan oleh negara tujuan. Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa Paspor RI adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa paspor berfungsi sebagai identitas diri pada saat pemegang paspor berada di luar negeri. Di dalam praktik, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang diperlukan ketika memesan tiket pesawat terbang ke luar negeri, mendaftarkan ujian di luar negeri, memesan akomodasi dan transportasi di luar negeri, membuat janji bertemu dengan dokter di luar...

Hacker dan Konsekuensinya Terhadap Hukum

Image
Apa anda masih ingat kasus yang terjadi beberapa tahun lalu ketika Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA melalui media sosial dan laman saracen.com. Pelaku yang ditangkap hanyalah tiga dari 800 ribu orang yang menjalankan 'bisnis' ujaran kebencian dengan menerima pesanan dari berbagai pihak. Nilai orderannya dari mulai Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Kelompok ini menamai diri mereka Saracen, sebutan untuk penganut Islam di abad pertengahan. Saracen merupakan sebutan bagi muslim, baik orang Arab maupun Turki yang tinggal di Semenanjung Sinai. Istilah Saracen kemudian digunakan untuk menyebut semua orang Arab pada abad-abad berikutnya. Pasukan "Saracen" tidak hanya terdiri dari orang Arab dan Turki, dua kelompok etnis terbesar yang berperang melawan tentara salib, Saracen juga termasuk Kurdi, Nubia, dan Berber. Mereka yang disebut “orang Arab” pun terdiri dari orang-orang Suriah, Badui dan Mesir, dan...