Definisi Cybercrime
Indonesia mengalami perkembangan yang pesat bidang teknologi informasi dan komunikasi dari tahun 2000 sampai sekarang. Banyak teknologi baru yang muncul dan dapat diterima oleh masyarakat indonesia. Tahun 2016 sebanyak 132,7 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet dan terus bertambah setiap tahunnya. Trend menunjukkan bahwa teknologi internet digunakan untuk bersosialisasi dan berbisnis baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan maupun orang dewasa. Era digital atau cyber merupakan era teknologi yang sangat cepat berkembang. Apabila suatu negara ketinggalan atau tidak mempunyai teknologi pertahanan dalam bidang cyber, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang bersangkutan. Pemanfaatan teknologi informasi disamping memberi manfaat bagi masyarakat, juga memiliki peluang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan baik yang biasa maupun yang secara khusus mentargetkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dengan dampak negatif yang dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian negara, lemahnya sistem pertahanan serta dapat juga digunakan untuk alat teror. Disamping pertumbuhan pengguna internet juga terdapat trend meningkatnya kejahatan internet Cybercrime di Indonesia.
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet. Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain, pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total. Maraknya jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering dilakukan:
- Password Cracker
- Spoofing
- DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
- Sniffing
- Destructive Devices
Comments
Post a Comment