Definisi Cybercrime

Indonesia mengalami perkembangan yang pesat bidang teknologi informasi dan komunikasi dari tahun 2000 sampai sekarang. Banyak teknologi baru yang muncul dan dapat diterima oleh masyarakat indonesia. Tahun 2016 sebanyak 132,7 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet dan terus bertambah setiap tahunnya. Trend menunjukkan bahwa teknologi internet digunakan untuk bersosialisasi dan berbisnis baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan maupun orang dewasa. Era digital atau cyber merupakan era teknologi yang sangat cepat berkembang. Apabila suatu negara ketinggalan atau tidak mempunyai teknologi pertahanan dalam bidang cyber, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang bersangkutan. Pemanfaatan teknologi informasi disamping memberi manfaat bagi masyarakat, juga memiliki peluang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan baik yang biasa maupun yang secara khusus mentargetkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dengan dampak negatif yang dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian negara, lemahnya sistem pertahanan serta dapat juga digunakan untuk alat teror. Disamping pertumbuhan pengguna internet juga terdapat trend meningkatnya kejahatan internet Cybercrime di Indonesia. 
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet. Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain, pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total. Maraknya jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering dilakukan:
  • Password Cracker 
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
  • Spoofing 
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.
  • DDoS (Distributed Denial of Service Attacks) 
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker. Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar. 
  • Sniffing 
Sniffing adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak/ menghapus data milik korban. 
  • Destructive Devices 
Ini adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain-lain.


Comments

Popular posts from this blog

Surabaya membara

Paspor Jepang nomer 1 di dunia

Hacker dan Konsekuensinya Terhadap Hukum