Paspor Jepang nomer 1 di dunia
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kita tahu,
orang memerlukan dua dokumen dasar, yaitu paspor dan visa. Paspor adalah tanda
identitas resmi yang keabsahannya dijamin oleh negara asal dan visa adalah izin
masuk yang diberikan oleh negara tujuan. Dalam Undang-undang Nomor
6 tahun 2011 disebutkan bahwa Paspor RI adalah dokumen yang diberikan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk melakukan
perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa paspor
berfungsi sebagai identitas diri pada saat pemegang paspor berada di luar
negeri. Di dalam praktik, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang
diperlukan ketika memesan tiket pesawat terbang ke luar negeri, mendaftarkan
ujian di luar negeri, memesan akomodasi dan transportasi di luar negeri,
membuat janji bertemu dengan dokter di luar negeri dan lain-lain sebelum
pemegang paspor berada di luar negeri. Paspor adalah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang
memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar
negara. Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang
bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal
atau kedutaan asing.
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang
diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang
mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat
diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada
paspor pada negara tertentu. Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin
masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan
antarnegara /bandara. Baik undang-undang maupun peraturan pemerintah mengatakan
bahwa pemberian paspor tidak memberikan batasan alasan bagi seorang warga
negara untuk memiliki paspor. Permohonan
paspor ditujukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan
dilengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut (Pasal 49 PP No 31/2013) :
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Selanjutnya, dalam Pasal 52 peraturan tersebut
disebutkan bahwa penerbitan paspor biasa atau paspor untuk warga biasa, bukan
untuk keperluan dinas atau diplomatik, dilakukan melalui tahapan:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- pembayaran biaya paspor
- pengambilan foto dan sidik jari
- wawancara.
Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan
dokumen kelengkapan persyaratan. Dalam hal terdapat kesamaan biodata pemohon
dengan biodata daftar pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen Informasi
Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan yang
tercantum dalam Pasal 13 Permenkumham No 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan
Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika persyaratan telah lengkap dan nama
pemohon tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk
melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pejabat imigrasi melakukan wawancara
untuk memeriksa kecocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan
dokumen persyaratan Setelah itu, dilakukan verifikasi dan adjudikasi untuk
mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam Sistem
Informasi Manajemen Keimigrasian. Jika pada tahapan verifikasi dan adjudikasi
tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor dilanjutkan
pada tahapan pencetakan. Dan tiap-tiap paspor dari negara mana pun ia berasal,
harusnya punya kekuatan yang setara dan setiap gerbang terbuka untuk para
pemegangnya. Namun kenyataannya tentu tidak demikian.
Pemegang paspor Jepang sekarang menikmati akses bebas
visa atau visa-on-arrival di 190 negara menurut The Henley Passport Index,
sementara Singapura hanya untuk 189 negara. Kedua negara ini menggeser Jerman
ke posisi ketiga, bersama dengan Korea Selatan dan Perancis. Warga negara
Jerman, Korsel dan Perancis memiliki akses bebas visa ke 188 negara. Perancis
naik ke posisi tersebut setelah memperoleh akses bebas visa ke Uzbekistan. Denmark,
Finlandia, Italia, Swedia dan Spanyol menduduki peringkat empat secara bersama
dengan 187 negara tujuan yang bebas visa. Amerika Serikat dan Inggris, keduanya
dengan 186 negara tujuan, merosot posisinya dari peringkat empat ke lima karena
tidak memiliki akses ke yurisdiksi baru sejak awal 2018. Sedangkan Indonesia
berada di posisi 72 tahun ini dengan 73 negara tujuan yang tidak memerlukan
visa atau hanya visa on arrival. The Henley Passport Index adalah peringkat
semua paspor dunia menurut jumlah negara yang dapat diakses warganya dengan
bebas visa. Menurut Henley and Partners, peringkat ini diperbarui secara waktu
nyata ketika perubahan kebijakan visa mulai berlaku. Peringkat itu didasarkan
pada data dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional dan Penelitian
Internal.
Comments
Post a Comment