Paspor Jepang nomer 1 di dunia


Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kita tahu, orang memerlukan dua dokumen dasar, yaitu paspor dan visa. Paspor adalah tanda identitas resmi yang keabsahannya dijamin oleh negara asal dan visa adalah izin masuk yang diberikan oleh negara tujuan. Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa Paspor RI adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa paspor berfungsi sebagai identitas diri pada saat pemegang paspor berada di luar negeri. Di dalam praktik, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang diperlukan ketika memesan tiket pesawat terbang ke luar negeri, mendaftarkan ujian di luar negeri, memesan akomodasi dan transportasi di luar negeri, membuat janji bertemu dengan dokter di luar negeri dan lain-lain sebelum pemegang paspor berada di luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.



Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu. Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara. Baik undang-undang maupun peraturan pemerintah mengatakan bahwa pemberian paspor tidak memberikan batasan alasan bagi seorang warga negara untuk memiliki paspor.  Permohonan paspor ditujukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan dilengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut (Pasal 49 PP No 31/2013) :
  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  • Kartu keluarga
  •  Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Selanjutnya, dalam Pasal 52 peraturan tersebut disebutkan bahwa penerbitan paspor biasa atau paspor untuk warga biasa, bukan untuk keperluan dinas atau diplomatik, dilakukan melalui tahapan:
  • pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • pembayaran biaya paspor
  • pengambilan foto dan sidik jari
  • wawancara.

Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. Dalam hal terdapat kesamaan biodata pemohon dengan biodata daftar pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan yang tercantum dalam Pasal 13 Permenkumham No 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika persyaratan telah lengkap dan nama pemohon tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pejabat imigrasi melakukan wawancara untuk memeriksa kecocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan dokumen persyaratan Setelah itu, dilakukan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Jika pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor dilanjutkan pada tahapan pencetakan. Dan tiap-tiap paspor dari negara mana pun ia berasal, harusnya punya kekuatan yang setara dan setiap gerbang terbuka untuk para pemegangnya. Namun kenyataannya tentu tidak demikian.



Pemegang paspor Jepang sekarang menikmati akses bebas visa atau visa-on-arrival di 190 negara menurut The Henley Passport Index, sementara Singapura hanya untuk 189 negara. Kedua negara ini menggeser Jerman ke posisi ketiga, bersama dengan Korea Selatan dan Perancis. Warga negara Jerman, Korsel dan Perancis memiliki akses bebas visa ke 188 negara. Perancis naik ke posisi tersebut setelah memperoleh akses bebas visa ke Uzbekistan. Denmark, Finlandia, Italia, Swedia dan Spanyol menduduki peringkat empat secara bersama dengan 187 negara tujuan yang bebas visa. Amerika Serikat dan Inggris, keduanya dengan 186 negara tujuan, merosot posisinya dari peringkat empat ke lima karena tidak memiliki akses ke yurisdiksi baru sejak awal 2018. Sedangkan Indonesia berada di posisi 72 tahun ini dengan 73 negara tujuan yang tidak memerlukan visa atau hanya visa on arrival. The Henley Passport Index adalah peringkat semua paspor dunia menurut jumlah negara yang dapat diakses warganya dengan bebas visa. Menurut Henley and Partners, peringkat ini diperbarui secara waktu nyata ketika perubahan kebijakan visa mulai berlaku. Peringkat itu didasarkan pada data dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional dan Penelitian Internal.


Comments

Popular posts from this blog

Surabaya membara

Hacker dan Konsekuensinya Terhadap Hukum