Posts

Showing posts from October, 2018

Kartu sim dan perlindungan hukum

Image
Melalui Peraturan Menteri Kominfo, dari 31 Oktober 2017—28 Februari 2018 seluruh pemilik kartu SIM prabayar di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Kartu Keluarga lewat SMS ke nomor operator. Jika hingga batas akhir waktu registrasi pelanggan belum mendaftarkan diri, nomor pelanggan akan diblokir. Menurut Kemenkominfo, aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat komunikasi seluler dan memvalidasi data pengguna layanan seluler. Tapi, sejumlah keberatan datang dari konsumen. Misal soal privasi. Apakah registrasi yang menyetorkan NIK dan NIKK ini berarti provider kini memegang data kependudukan konsumennya? Kemudian, apa jaminan akan ada sanksi hukum jika data itu disalahgunakan? Keberatan tersebut masuk akal. Sebelumnya konsumen sudah trauma dengan kasus e-KTP yang mana data 110 juta warga Indonesia kini justru dipegang perusahaan asing yang berlokasi di AS. Ini disebutkan sendiri oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. Be...

Paspor Jepang nomer 1 di dunia

Image
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kita tahu, orang memerlukan dua dokumen dasar, yaitu paspor dan visa . Paspor adalah tanda identitas resmi yang keabsahannya dijamin oleh negara asal dan visa adalah izin masuk yang diberikan oleh negara tujuan. Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa Paspor RI adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa paspor berfungsi sebagai identitas diri pada saat pemegang paspor berada di luar negeri. Di dalam praktik, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang diperlukan ketika memesan tiket pesawat terbang ke luar negeri, mendaftarkan ujian di luar negeri, memesan akomodasi dan transportasi di luar negeri, membuat janji bertemu dengan dokter di luar...

Hacker dan Konsekuensinya Terhadap Hukum

Image
Apa anda masih ingat kasus yang terjadi beberapa tahun lalu ketika Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA melalui media sosial dan laman saracen.com. Pelaku yang ditangkap hanyalah tiga dari 800 ribu orang yang menjalankan 'bisnis' ujaran kebencian dengan menerima pesanan dari berbagai pihak. Nilai orderannya dari mulai Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Kelompok ini menamai diri mereka Saracen, sebutan untuk penganut Islam di abad pertengahan. Saracen merupakan sebutan bagi muslim, baik orang Arab maupun Turki yang tinggal di Semenanjung Sinai. Istilah Saracen kemudian digunakan untuk menyebut semua orang Arab pada abad-abad berikutnya. Pasukan "Saracen" tidak hanya terdiri dari orang Arab dan Turki, dua kelompok etnis terbesar yang berperang melawan tentara salib, Saracen juga termasuk Kurdi, Nubia, dan Berber. Mereka yang disebut “orang Arab” pun terdiri dari orang-orang Suriah, Badui dan Mesir, dan...